PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan/atau milik Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan…[download]