PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Singkawang, perlu dilakukan pengaturan dan penataan administrasi kependudukan…[download]