PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN

bahwa untuk menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan, menjamin kepastian hukum dalam berusaha serta untuk melindungi kepentingan umum, diperlukan upaya antisipasi terhadap timbulnya gangguan akibat dari penyelenggaraan tempat usaha/kegiatan… [download]