PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menunjang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan Pengujian Kendaraan Bermotor yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota…[download]