PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SINGKAWANG

bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah….[download]