PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025

bahwa Kota Singkawang memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945….[download]