PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah…[download]