Kurung Tersangka Korupsi Jaksa: Hersan Kooperatif

Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Kejaksaan didesak melakukan penahanan kurungan badan bagi tersangka korupsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera.Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudian Abdullah kepada Pontianak Post, Rabu (28/4), menanggapi beberapa kasus dugaan korupsi di Kalbar yang tersangkanya masih bebas berkeliaran.Menurut Burhan, memang tidak ada aturan secara spesifik yang mengharuskan itu. Kejaksaan mempunyai alasan-alasan untuk menetapkan seorang tersangka korupsi menjalanan penahanan kota atau kurungan badan sambil menunggu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.“Ini yang kami anggap tidak adil. Orang mencuri ayam saja lansung dikurung. Sementara orang mencuri uang rakyat hingga bermiliar-miliar rupiah bebas berkeliaran. Mana rasa keadilan hukum itu?” kata Burhan.

Untuk itulah, LAKI meminta aparat penegak hukum di daerah bisa mencontoh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus. Dimana, setelah menetapkan tersangka korupsi, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke penjara.“Secara khusus aturannya memang tidak ada. Walaupun demikian, sudah sepantasnya seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dia langsung dikurung. Tidak ada penangguhan. Juga tidak ada kata tahanan kota. Jika demikian, ada efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” katanya.Burhan juga meminta kejaksaan segera menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kalbar yang belum terselesaikan. Selain itu, kejaksaan juga harus transparan mengumumkan kemajuan hasil penyidikannya ke publik. “Jika tidak transparan, opini masyarakat bisa bermacam-macam dan berkonotasi jelek,” katanya.

Tidak Tebang Pilih

Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Setiap perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kita juga punya komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secepatnya,” kata Asisten Intel Kejati Kalbar, Priyanto usai mendampingi Kajati, Wayan Sumitra menerima audiensi dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalbar, kemarin (28/4).Sebagai bukti Priyanto mengatakan, ada beberapa kasus yang sudah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan misalnya kasus dugaan korupsi pengerukan alur Sintete. Selain itu, banyak juga kasus-kasus lain yang masih dalam tahap penyidikan seperti kasus dugaan korupsi Pasar Dahlia Kota Pontianak.“Tadi sudah kami sampaikan ke GN-PK bahwa kasus itu sedang kita tindaklanjuti. Terakhir sudah ada gelar perkara dengan BPK untuk melihat kerugian negara. Mudah-mudahan segera keluar, kita juga ingin mempercepat,” ungkapnya. Kejati berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi apabila terdapat indikasi kerugian negara. Pihak kejati juga menegaskan pihaknya tidak memendam kasus. “Tidak ada maksud kita mempercepat atau memperlambat, target kita secepatnya. Begitu perhitungan BPK selesai, langsung kita proses,” katanya. Dalam kasus Pasar Dahlia ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan, begitu pula dengan pemeriksaan tersangka.

Pada dasarnya, semua perkara yang masuk ke kejati, pasti akan ditindaklanjuti. Jika alat bukti dirasakan sudah lengkap, kejaksaan akan langsung melimpahkannya ke pengadilan. Merunut pada kasus-kasus korupsi di Kalbar, Priyanto mengakui ada kasus-kasus baru yang sudah dapat dituntaskan misalnya kasus korupsi Asmad Sama’ (Mantan Kadisdik Kota Pontianak), sementara ada kasus-kasus lain yang relatif lebih lama tetapi hingga sekarang belum dapat dituntaskan seperti kasus Pasar Dahlia dan Bantuan Sosial di Pemkot Pontianak.

Menurut dia, hal itu bukanlah suatu kesengajaan melainkan karena pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit dari BPK. “Jadi, selain memeriksa saksi-saksi, kita juga harus menunggu perhitungan kerugian negara selesai dilakukan BPK. Kalau perhitungan itu sudah, kita akan langsung proses,” jelasnya. Priyanto pun menegaskan pihak kejaksaan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika dalam kasus Asmad Sama’, yang bersangkutan ditahan dalam penjara sedangkan dalam kasus bansos kota tersangka Hersan Aslirosa tidak ditahan (tahanan kota), menurutnya dilakukan karena berbagai pertimbangan, baik objektif maupun subjektif.

“Tersangka Hersan tidak ditahan karena dalam hal ini sangat kooperatif. Itu kita hargai di samping ada pengembalian-pengembalian kerugian negara. Tetapi walaupun ada pengembalian, proses hukum tetap kita lanjutkan,” ujarnya. Di sisi lain, Priyanto menyatakan pihaknya mendukung pendirian LSM GNPK di Kalbar. Dia berharap LSM tersebut dapat mendorong upaya penegakan hukum di Kalbar. Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan kejaksaan adalah membuka pintu lebar-lebar terhadap aduan. Jika GNPK menyampaikan informasi tentang indikasi tipikor, kejaksaan siap menindaklanjutinya sebagai institusi penegak hukum yang berwenang. Sebelumnya, lima pengurus GNPK Kalbar melakukan audiensi di depan Kajati. Dalam audiensi tersebut, pada intinya mereka menyatakan tentang eksistensi GNPK yang baru dilantik pada Maret 2010. Mereka juga mempertanyakan proses penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kalbar di antaranya kasus Bansos Kalbar, Bansos Kota, Pasar Dahlia dan dugaan korupsi pembangunan Jalan Bunut-Mangin Kapuas Hulu.(rnl/zan)