PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Kalimantan Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009…[download]