PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA STANDARISASI DAN PENGAWASAN MUTU BARANG

bahwa untuk menjamin mutu barang yang akan di ekspor maupun diimpor maka harus berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk itu perlu dilakukan pelayanan jasa di bidang Standarisasi dan Pengawasan Mutu Barang guna memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja dan masyarakat baik untuk keselamatan maupun kesehatan serta meningkatkan daya guna, hasil guna dan produktivitas dalam mencapai mutu produk dan/jasa yangmemenuhi standar…[download]