PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT

bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengendalian peredaran minuman beralkohol… [download]