bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambatlambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah, dan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah…[download]
Home
Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Barat PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN...