PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NO 71 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS PADA BLUD RSUD DOKTER SOEDARSO PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, SKPD/Unit kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai [download]