PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PEMBANGUNAN PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, telah dibentuk Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Barat…[download]