PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dalam wilayah Kota Pontianak, perlu mengatur ketentuan pengoperasain kendaraan angkutan barang dalam wilayah Kota Pontianak…[download]