PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN, TUNJANGAN PERUMAHAN DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL (BPO) PIMPINAN DPRD

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan pasal 26 huruf ,c Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, perlu menyusun jaminan Tunjangan Perumahan dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak [download]