PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA UPAH PEKERJA HARIAN LEPAS DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA PONTIANAK

bahwa pelaksanaan tugas angkutan sampah, penyapuan jalan dan pasar, Workshop Sarana dan Prasarana, Pertamanan, Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Petugas Keamanan Kantor dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas [download]