PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11TAHUN2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat ( 1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dapat dilakukan perubahan…[download]