PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

bahwa beberapa komponen dalam ketentuan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan…[download]