bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 45 ayat (7) dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum…[download]
Home
Peraturan Walikota Singkawang PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI...