PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 45 ayat (7) dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum…[download]