PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6),  Pasal 28 ayat (4), Pasal 31 ayat (9), Pasal 34 ayat (7) dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin  Trayek…[download]