bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 45 ayat (7), Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal…[download]
Home
Peraturan Walikota Singkawang PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL