PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA SINGKAWANG

bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Pusat Kesehatan Masyarakat…[download]