Rabu tanggal 20 April 2011, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan Sosialisasi Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara, serta Rencana Implementasi e-audit pada Kegiatan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Sosialisasi sehari yang diselenggarakan di Hotel Aston Pontianak ini menghadirkan pembicara dari Kantor Pusat BPK RI yaitu Eko Setyo Nugroho, S.H. Kepala Sub Direktorat Kepaniteraan Kerugian Negara Dan Daerah BPK RI, Arie Purwanto dari Sub Bagian Pemrograman Aplikasi Komputer dan Sarmauli Mutiara Marpaung Kepala Seksi Analisis Hukum Keuangan Daerah. Hadir dalam acara ini adalah para sekda, Sekwan, inspektur, kabag hukum dan kabag keuangan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat serta dari perwakilan Kepolisian Daerah Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Acara diawali dengan pemaparan yang dilakukan oleh Eko Setyo Nugroho, S.H. mengenai Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah baik yang disebabkan oleh bendahara, PNS bukan bendahara maupun pihak ketiga.
Sesi selanjutnya adalah pemaparan rencana implementasi e-audit pada Kegiatan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang dibawakan oleh Arie Purwanto dan Sarmauli Mutiara Marpaung. Dalam kesempatan ini, Arie menjelaskan mengenai alur transaksi dalam e-audit, serta keunggulan yang dilakukan apabila dalam pemeriksaannya BPK sudah menggunakan e-audit. Sedangkan Sarmauli memaparkan mengenai sisi yuridis konsep nota kesepahaman yang akan menjadi langkah awal dalam hal kerjasama antara BPK Perwakilan Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
Secara keseluruhan acara berlangsung dengan lancar, dalam dua sesi yang diselenggarakan para peserta sosialisasi sangat antusias dengan materi yang dipaparkan. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber yang hadir. (dw/bb)