TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan barang yang sah antara lain barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai…. [selengkapnya]