Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016

Pengelolaan keuangan dan kekayaan negara menuntut kehati-hatian dan kecermatan dari setiap aparatur yang terlibat. Namundemikian, dapat saja terjadi kerugian negara sebagai akibat dari suatu tindakan pegawai sebagai aparatur negara. Tindakan pegawai tersebut baik sengaja maupun kelalaian menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban bagi pegawai tersebut untuk memulihkan kembali kerugian negara tersebut. KepalaKantor/Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara tersebut juga diharuskan melakukan langkah-langkah penanganan penyelesaian kerugian negara yang terjadi. [download]