Pontianak (30/3/22) – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar), Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Heribertus Kurniawan, menerima secara resmi Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad yang didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan LKPD (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan tersebut menggambarkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara yang baik. Hal ini tidak saja dalam rangka mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memenuhi akuntabilitas keuangan.
Penyerahan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hilaria Yusnani, Ketua Tim Pemeriksaan, Petrus Asep, beserta anggota tim Pemeriksaan lainnya, dan beberapa Pejabat Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, serta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan BPK Kalbar.
Penyerahan LK (Unaudited ) Pemerintah Kabupaten Kayong Utara TA 2021 ini menjadi dasar untuk BPK Kalbar melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004.