Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi desa, maka Pemerintah Desa perlu menyusun dan merumuskan kebijakan yang merupakan program kerja Pemerintah Desa dan disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa… [download]