Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 24 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan… [download]