PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA SINGKAWANG

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang… [download]