Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2011Tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang

bahwa pembentukan desa baru merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang… [selengkapnya]