Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang menjadi rumah sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai serta didukung dengan sistem pentarifan yang lebih otonom… [selengkapnya]