Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau

bahwa berdasarkan pertimbangan keadaan, kondisi dan kebutuhan daerah Kabupaten Sekadau, maka perlu adanya perubahan pada tarif pajak hiburan umum, pajak hiburan khusus dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan… [selengkapnya]