Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum

bahwa Kabupaten Bengkayang memiliki Sumber Daya Alam yang potensial dan mengandung berbagai jenis bahan tambang, untuk dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat dari kegiatan pertambangan… [download]