Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang

bahwa untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara Legislatif dan Eksekutif, maka dipandang perlu ada ketentuan yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah… [download]