Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki

bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan  PT Landak Barajaki berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan melalui penyertaan modal… [download]