Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 – 2016

bahwa  untuk   melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun… [download]