Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang

bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri… [download]