PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP), PENGISIAN KEMBALI UANG PERSEDIAAN (GU) DAN BATAS PENARIKAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TU) SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013

bahwa  dalam rangka  mengimplementasikan  Pasal  201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011,  dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP),  Pengisian kembali  Uang Persediaan  (GU)  dan  batas  penarikan tambahan  uang persediaan (TU) serta Mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di  lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013…[download]