bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian kembali Uang Persediaan (GU) dan batas penarikan tambahan uang persediaan (TU) serta Mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013…[download]
Home
Peraturan Bupati Mempawah PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN...