bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasai 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD Tanggal 4 Januari 2006 angka 3 hal Tambahan dan penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu adanya pengaturan pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014…[download]
Home
Peraturan Bupati Mempawah PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN...