bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perabagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, alokasi pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan…[download]
Home
Peraturan Bupati Mempawah PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF...