PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PEMANFATAAN DANA JAMPERSAL DI PUSKESMAS DAN RSUD DENGAN STATUS NON BLUD

bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas, efisien pengelolaan keuangan di Puskesmas dan jaringannya, serta di Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk. Teknis Jaminan Persalinan, maka mekanisme pemanfaatan dana Jampersal harus dibuatkan aturan yang jelas…[download]