PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka pemerintah daerah berwenang menggali  sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah…[download]