PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PONTIANAK MELALUI MEKANISME PENJUALAN/PELELANGAN TERBATAS

bahwa dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional sebagai tindak lanjut dari proses penghapusan, perlu adanya pengaturan tentang petunjuk pelaksanaan penjualan kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Pontianak melalui mekanisme penjualan/pelelangan terbatas…[download]