PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR KEBUTUHAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) LAYANAN MOBIL AMBULAN DAN MOBIL JENAZAH RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH DALAM DAERAH KABUPATEN DAN LUAR DAERAH KABUPATEN/KOTA LAIN DALAM PROVINSI

bahwa standar kebutuhan bahan bakar minyak pelayanan mobil ambulan dan mobil jenazah dari RSUD dr. Rubini Mempawah ke daerah/kota tujuan dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menetapkan kembali standar biaya bahan bakar minyak…[download]