PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN BATAS JUMLAH SPP-UP DAN SPP-GU TAHUN ANGGARAN 2014

bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaram 2014 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011…[download]