PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN KABUPATEN SEKADAU

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 147 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah, dimana pada ayat (2) dinyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah…[download]