PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

bahwa dalam rangka memelihara kesehatan, ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol sangat penting artinya guna melindungi masyarakat terhadap bahaya penggunaannya…[download]