PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH SAMBAS

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan…[download]