Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Bengkel

bahwa untuk melaksanakan pembangunan di Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi  yang seluas-luasnya, berdasarkan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, maka perlu tersedianya sumber-sumber  pembiayaan daerah yang memadai, baik yang berasal dari Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah…[download]